• Home
  • /
  • Berita
  • /
  • Terkait Aduan NIK Tidak ditemukan dalam Pelayanan Publik (KONSOLIDASI MANUAL)

Terkait Aduan NIK Tidak ditemukan dalam Pelayanan Publik (KONSOLIDASI MANUAL)

Informasi untuk yang ingin melakukan konsolidasi manual ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, Konsolidasi Manual tidak bisa lagi dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara secara langsung tapi dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat karena Database (Basis Data) sudah terpusat, untuk hal tesebut Anda bisa langsung ajukan permohonan konsolidasi melalui link berikut :

https://bit.ly/FormCallCenter_2

Terkait Aduan NIK Tidak ditemukan dalam Pelayanan Publik Seperti : Pendaftaran CPNS di SCCN, Data Dapodik, Pembuatan NPWP, Peduli Lindungi, Pembuatan BPJS, Pembuatan SIM, dll
Silahkan isi Form berikut :

https://bit.ly/FormCallCenter_2

Untuk kita ditindak lanjuti.
(Bagi yang sudah Mengirim / mengisi Form ini jangan di isi 2 kali dengan data yang sama).

Data yang perlu dipersiapkan :

    Nama Lengkap (Sesuai Kartu Keluarga/ KTP)
    Nomor NIK (Sesuai Kartu Keluarga/ KTP)
    Nomor KK (Sesuai Kartu Keluarga/ KTP)
    Kabupaten/Kota (Sesuai Kartu Keluarga/ KTP)
    Provinsi (Sesuai Kartu Keluarga/ KTP)
    No Handphone (Diawali +62)
    Detail Permasalahan

Untuk isian terakhir sebelum klik button “KIRIM” silakan pilih salah satu nomor berikut :

    081119024156 / 081119024157 / 081119024158 / 081119024162 / 081119024161 / 081119024160 / 081119024159 / 081119024165 / 081119024164 / 081119024163.
    Silakan Pilih Salah Satu Nomor. Terimakasih

Leave a Reply