• Home
  • /
  • AKTA PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI

AKTA PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI

AKTA PENGANGKATAN ANAK

1. Pengertian

Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.

2. Hal-hal yang perlu diketahui

  1. Pencatatan pengangkatan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
  2. Berdasarkan laporan dimaksud  Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  3. catatan pinggir adalah Catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.

3. Persyaratan 

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Foto Copy Akta Kelahiran orang tua angkat
  3. Foto Copy KK dan KTP orang tua angkat
  4. Foto Copy KK dan KTP orang tua kandung
  5. Akta Kelahiran anak yang bersangkutan.

MEKANISME LAINNYA:

  1. Pembuatan Akta Perceraian bersifat GRATIS 
  2. Akta diselesaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.