Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
- Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
- Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
- Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
- Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
KLASIFIKASI PINDAH:
- Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
- Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
- Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
- Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
- Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
JENIS KEPINDAHAN:
- Kepala keluarga.
- Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
- Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
- Anggota keluarga.
PERSYARATAN DAN MEKANISME PENDUDUK PINDAH:
KLASIFIKASI 1, DALAM SATU KELURAHAN:
PERSYARATAN :
- KK dan KTP.
- Mengisi Formulir
KLASIFIKASI 2, ANTAR KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN:
PERSYARATAN:
- KK dan KTP.
- Mengisi Formulir
KLASIFIKASI 3, ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KOTA:
PERSYARATAN:
- KK dan KTP.
- Mengisi Formulir
KLASIFIKASI 4,ANTAR KABUPATEN /KOTA DALAM SATU PROVINSI DAN KLASIFIKASI 5, ANTAR PROVINSI DALAM SATU WILAYAH INDONESIA:
PERSYARATAN:
- KK dan KTP.
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa Pengurusan Jika diwakilkan
MEKANISME LAINNYA:
- Pembuatan Surat Pindah bersifat GRATIS
- Surat Pindah diselesaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.