1. Anak usia kurang dari 5 tahun
Persyaratan:
- Fc kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya;
- Fc KK;
- Fc KTP-el orang tua;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KIA.
2. Anak usia 5 – 17 tahun kurang 1 hari
Persyaratan:
- Fc kutipan akta kelahiran;
- Fc KK;
- Fc KTP-el orang tua;
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Background Foto BIRU untuk Tahun Lahir GENAP
Background Foto MERAH untuk Tahun Lahir GANJIL
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KIA.
Bagi anak yang sudah memiliki KIA, Pembaruan KIA dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, membawa KIA asli dan pas foto ukuran 4×6.
Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari
SEMUA PELAYANAN GRATIS