• Home
  • /
  • KARTU IDENTITAS ANAK

KARTU IDENTITAS ANAK

1. Anak usia kurang dari 5 tahun

Persyaratan:

  1. Fc kutipan akta kelahiran dan menunjukan aslinya;
  2. Fc KK;
  3. Fc KTP-el orang tua;
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  5. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KIA.

2. Anak usia 5 – 17 tahun kurang 1 hari

Persyaratan:

  1. Fc kutipan akta kelahiran;
  2. Fc KK;
  3. Fc KTP-el orang tua;
  4. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  6. Fc KTP-el yang diberi kuasa. 

Background Foto BIRU untuk Tahun Lahir GENAP

Background Foto MERAH untuk Tahun Lahir GANJIL

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KIA.

Bagi anak yang sudah memiliki KIA, Pembaruan KIA dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, membawa KIA asli dan pas foto ukuran 4×6.

Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari

SEMUA PELAYANAN GRATIS