• Home
  • /
  • MEKANISME PERMINTAAN DATA KEPENDUDUKAN

MEKANISME PERMINTAAN DATA KEPENDUDUKAN

Pasal 79 UU 24 Tahun 2013 menjelaskan:

(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara.

(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.

(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

DATA YANG DAPAT DIBERIKAN HANYA BERUPA DATA AGREGAT TIDAK DIPERKENANKAN DATA PRIBADI;

DATA AKAN DIBERIKAN PALING LAMA DALAM 3 x 24 JAM;

PERMOHONAN DIAJUKAN DENGAN MENYERTAKAN FORMAT DATA YANG DINGINKAN DAN MENCANTUMKAN CONTACT PERSON.