• Home
  • /
  • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)

FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN


Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara. “T” merupakan singkatan untuk Tanya dan “J” merupakan singkatan dari Jawaban. Apabila dari pertanyaan tersebut tidak terdapat pertanyaan seperti yang ingin anda tanyakan atau jawaban yang kami berikan belum memuaskan, maka dapat kirimkan email kepada kami atau menggunakan salah satu akun media sosial disini.


  • T : Apakah KTP-el akan kadaluwarsa (Habis Masa Berlakunya)?
  • J : KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296/SJ tentang KTP-el berlaku seumur hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el BERLAKU SEUMUR HIDUP. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf c, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 ttg Adminduk. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang, dengan catatan tersedianya blangko KTP-el. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
  • T : Apakah saya dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online?
  • J : Tentu saja. Untuk saat ini Dinas Dukcapil Kabupaten Hulu SUngai Utara telah menyediakan pelayanan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk Layanan Informasi dan Pengaduan Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui nomor 0813 5068 5008 pada jam kerja.
  • T : Saya telah melakukan perekaman KTP-el, namun setelah lebih dari 24 (dua puluh empat) jam KTP-el tersebut belum selesai juga dicetak, apa penyebabnya?
  • J : Penyebab KTP-el belum dapat dicetak pada saat hari pengambilan antara lain: data KTP-el tersebut belum selesai proses penunggalan/verifikasi pada level pusat atau terdapat data ganda sehingga statusnya belum jadi print ready record (PRR); terjadi kendala teknis atau gangguan jaringan komunikasi data; blangko KTP-el tidak tersedia/habis dan belum dikirim oleh Kemendagri; tinta printer (ribbon) KTP-el habis dan/atau sedang dalam masa perbaikan (maintenance).
  • T : Apakah semua dokumen kependudukan sudah memakai tanda tangan elektronik?
  • J : Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah) kecuali KTP-el dan KIA. Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • T : Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?
  • J : Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
  • T : Berapa hari maksimal proses pembuatan dokumen kependudukan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan pada Disdukcapil Kab. Hulu Sungai Utara?
  • J : Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
  • T : Berapakah biaya yang  harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kab. Hulu Sungai Utara?
  • J : GRATIS untuk semua jenis pelayanan