Warning: Trying to access array offset on value of type null in /www/wwwroot/dukcapil.hsu.go.id/wp-content/plugins/wp_dukca.php on line 33
Pemanfaatan Data Kependudukan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pemanfaatan Data Kependudukan

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh integrasi satu data nasional. Hal ini diungkapkan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) AS Tavipiyono dalam program Podcast Mahkamah Agung, Senin (2/10/2023).
Tavip sapaan akrabnya kali ini berkesempatan menyapa sobat podium melalui kanal Youtube Mahkamah Agung yang dipandu oleh Sinta Gaberia Pasaribu yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut.
“Kebijakan satu data nasional merupakan program inisiatif pemerintah dalam pengambilan kebijakan berdasarkan data yang bersumber pada data kependudukan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Tavip yang juga mantan Direktur Integrasi Data Nasional ini.
NIK bersifat tunggal dan melekat pada masing-masing individu sejak lahir hingga meninggal dunia. “Dalam Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa data kependudukan digunakan untuk semua kepentingan diantaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelas Tavip.

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/kerja-sama-pemanfaatan-data-dukcapil-dengan-berbagai-lembaga-dorong-percepatan-satu-data-nasional

Pada tanggal 15 Januari 2024 kami berhasil memperoleh user untuk pemanfaatan data kependudukan untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pemanfaatan data kependudukan ini di dukung oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk integrasi satu data Nasional. Untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kami mengharapkan untuk secepatnya ajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan ini agar data yang dikelola oleh OPD-OPD singkron (sama) dengan data kependudukan, karena biasanya ada masyarakat yang konsultasi karena perbedaan data dokumen yang dimiliki, oleh karena itu mari kita lakukan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung satu data nasional.
Untuk konsultasi mengenai pemanfaatan data ini anda bisa menghubungi kontak konsultasi online untuk bisa diarahakan ke bagian yang menangani.
Dengan memiliki user pemanfataan data ini maka bisa lakukan pengecekan data pada dokumen kependudukan yang dimiliki apakah sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki atau belum, pemanfaatan data ini perlu dimiliki salah satunya yang berhubungan dengan perizinan agar data yang diinput sesuai dengan data yang ada di database aplikasi perizinan, karena permasalahan akan terjadi jika data yang dimasukan tidak sesuai dengan data yang ada di database.
Mari kita ajukan permohonan data kependudukan secepatnya karena untuk keamanan perlu prosedur yang tidak bisa langsung dapatkan usernya.
Dukcapil Prima, Indonesia Maju.

Leave a Reply