KETENTUAN PENCATATAN PERKAWINAN:
- Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita Sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk Keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal I Undang Undang Nomor: 1 Tahun 1974).
- Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing – masing dan dicatatkan menurut Undang – Undang yang berlaku:
- Islam dicatatkan di KUA.
- Non Islam dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
- Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
- Jangka waktu pencatatan untuk WNI paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal perkawinan.
- Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Instansi Pelaksana yang berwenang dan/atau Dinas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan di tempat domisili.
- Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN:
- Surat Pemberkatan Nikah/keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- KTP dan KK suami dan isteri;
- KTP 2 (dua) orang saksi;
- Pas photo suami dan isteri berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar ;
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
- Surat Keterangan dari Lurah atau Surat Pernyataan Diri mengenai status perkawinan;
- Surat persetujuan mempelai;
- Keterangan asal-usul mempelai;
- Surat persetujuan/ijin kawin dari orang tua, bagi yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Surat ijin/dispensasi nikah dari pengadilan negeri, bagi yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk perempuan dan/atau 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki;
- Akta perceraian atau akta kematian, bagi janda/duda;
- Akta/surat kematian apabila orang tuanya sudah meninggal dunia;
- Surat Pengantar untuk nikah dari Lurah diketahui camat atau surat keterangan untuk nikah dari Instansi Pelaksana tempat domisili;
- Surat Keterangan Imunisasi Tetanus Toksoit (TT);
- Bagi suami dan/atau isteri Orang Asing, melampirkan Ijin dari perwakilan negara yang bersangkutan, Surat Tanda Melapor Diri dari POLRI,Dokumen imigrasi seperti: Visa/Paspor/KITAS/KITAP;
- Bagi suami dan/atau isteri anggota TNI/POLRI, melampirkan Ijin Kawin dari Komandan.
- Akta kelahiran anak yang disahkan, apabila ada pengesahan anak;
- Akta perjanjian kawin, apabila ada pengesahan perjanjian kawin.
MEKANISME LAINNYA:
- Pembuatan Akta Perkawinan bersifat GRATIS
- Akta Perkawinan diselesaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.