• Home
  • /
  • Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

KETENTUAN PENCATATAN KELAHIRAN:

  1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  3. Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi diluar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
    • Foto copy Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi, paspor anak, pelaporan ke perwakilan RI.
    • Foto copy Paspor, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
    • Surat Pengantar dari Kelurahan.
    • Foto copy KTP dan KK orang tua.
    • 2 (dua)Foto Copy  saksi. yang dilegalisir.
    • Semua berkas foto copy dilegalisir dan menunjukkan dokumen yang asli pada saat mengajukan permohonan.

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN:

  1. Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  2. Formulir (F.2.02) di Ketahui Lurah / Kepala Desa.
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap atau
  4. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran / SPTJM,
  5. surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang  dilegalisir oleh instansi yang berwenang / SPTJM,
  6. Foto copy KTP dan KK pemohon atau orang tua / Suket kematian
  7. Foto Copy KTPEL 2   (dua) orang saksi
  8. Foto copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang  dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. Surat Permohonan Pencatatan Kelahiran Terlambat bagi yang Pelapornya Telah Melampau 60 Enam Puluh hari sejak kelahiran.
  10. Fotokopi Ijasah / Dokumen Lainnya (Opsional)

MEKANISME LAINNYA:

  1. Pembuatan Akta Kelahiran bersifat GRATIS 
  2. Akta Kelahiran Diselesaikan selambat-lambatnya 2 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.