- Persyaratan
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
- KK yang baru setelah perubahan elemen data
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA
- telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi Kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK OA
- Surat Keterangan Pindah ( SKP ) jika pindah datang
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
- KTP-el lama ( jika perpanjangan KTP-el ),
- KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak )
- Surat kehilangan dari kepolisian ( jika KTP-el hilang )
PENERBITAN KTP-EL DI LUAR DOMISILI
- Tidak melakukan perubahan data Penduduk
- Fotokopi KK
- KTP-el lama / Suket Hilang
- Mekanisme
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan fotokopi KK
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
- Penduduk mengisi F.1.02
- Penduduk melampirkan :
- Fotokopi KK ( jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi );
- KTP-el dan fotokopi KK ( jika perubahan data );
- KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak ); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian ( jika permohonan karena hilang ).
- Dinas menarik KTP-el lama ( jika perubahan data )
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA ( Orang Asing )
- OA mengisi F.1.02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen perjalanan dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK OA
- OA mengisi F.1.02
- OA melampirkan :
- Surat Keterangan Pindah (SKP) jika permohonan karena pindah datang
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
- Dinas menarik KTP-el lama ( jika perubahan data );
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el;
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
- Sistem dan Prosedur
- Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
- Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
- Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui Whatsapp 081350685008 dibuka mulai pukul 08.30 WITA (apabila daring)
- Menunggu sampai status permohonan selesai
- Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak dokumen secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/Petugas Registrasi
- Petugas menyerahkan Dokumen kepada pemohon secara langsung (jika dicetak di Disdukcapil).
- Jangka Waktu
1-2 hari kerja (untuk perekaman KTP Elektronik baru sepanjang data siap dicetak/ditunggalkan dari data center Adminduk Pusat)
- Biaya / Tarif
Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Produk Layanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Email : disdukcapil@hsu.go.id
- Telepon : (0527) 61903
- WA/SMS : 081350685008
- Facebook : Disdukcapil Hulu Sungai Utara
- Instagram : disdukcapil_hulusungaiutara
- Twitter : disdukcapil_hsu
- Tiktok : @disdukcapil_hsu
- Youtube : disdukcapil_hsu
- Website : dukcapil.hsu.go.id
- SP4N LAPOR : lapor.go.id
- Kotak saran
- Ruang Pengaduan Layanan Dinas Dukcapil Kab. HSU
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : PER/20/MPAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Sarana, Prasarana dan /fasilitas
Terlampir
- Kompetensi Pelaksana
Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill : SDM yang memiliki keterampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK.
- Pengawasan Internal
Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas
- Jumlah Pelaksana
6 Orang
- Jaminan Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
- Evaluasi Kinerja Pelaksana
Jumlah penerbitan KTP-el