• Home
  • /
  • KTP Elektronik

KTP Elektronik

  • Persyaratan

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

  1. KK yang baru setelah perubahan elemen data
  2. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  3. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA

  1. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi Kartu izin tinggal tetap.

(Pasal 16 Perpres 96/2018)

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK OA

  1. Surat Keterangan Pindah ( SKP ) jika pindah datang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  3. KTP-el lama ( jika perpanjangan KTP-el ),
  4. KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak )
  5. Surat kehilangan dari kepolisian ( jika KTP-el hilang )

PENERBITAN KTP-EL DI LUAR DOMISILI

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk
  2. Fotokopi KK
  3. KTP-el lama / Suket Hilang
  • Mekanisme

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

  1. Penduduk mengisi F.1.02
  2. Penduduk melampirkan :
    • Fotokopi KK ( jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi );
    • KTP-el dan fotokopi KK ( jika perubahan data );
    • KTP-el rusak ( jika KTP-el rusak ); dan
    • Surat kehilangan dari kepolisian ( jika permohonan karena hilang ).
  3. Dinas menarik KTP-el lama ( jika perubahan data )
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru

PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK OA ( Orang Asing )

  1. OA mengisi F.1.02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen perjalanan dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK OA

  1. OA mengisi F.1.02
  2. OA melampirkan :
    • Surat Keterangan Pindah (SKP)  jika permohonan karena pindah datang
    • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
    • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
    • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  3. Dinas menarik KTP-el lama ( jika perubahan data );
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el;
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
  • Sistem dan Prosedur
  1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
  2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
  3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui Whatsapp 081350685008 dibuka mulai pukul 08.30 WITA (apabila daring)
  4. Menunggu sampai status permohonan selesai
  5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak dokumen secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/Petugas Registrasi
  6. Petugas menyerahkan Dokumen kepada pemohon secara langsung (jika dicetak di Disdukcapil).
  • Jangka Waktu

1-2 hari kerja (untuk perekaman KTP Elektronik baru sepanjang data siap dicetak/ditunggalkan dari data center Adminduk Pusat)

  • Biaya / Tarif

Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

  • Produk Layanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Email : disdukcapil@hsu.go.id
  2. Telepon : (0527) 61903
  3. WA/SMS : 081350685008
  4. Facebook : Disdukcapil Hulu Sungai Utara
  5. Instagram : disdukcapil_hulusungaiutara
  6. Twitter : disdukcapil_hsu
  7. Tiktok : @disdukcapil_hsu
  8. Youtube : disdukcapil_hsu
  9. Website : dukcapil.hsu.go.id
  10. SP4N LAPOR : lapor.go.id
  11. Kotak saran
  12. Ruang Pengaduan Layanan Dinas Dukcapil Kab. HSU
  • Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : PER/20/MPAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  7. Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  • Sarana, Prasarana dan /fasilitas

Terlampir

  • Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Bidang :

  1. Berorientasi Pada Pelayanan
  2. Empatik
  3. Komunikatif
  4. Perbaikan Terus – Menerus
  5. Semangat Untuk Berprestasi
  6. Kompetensi Skill : SDM yang memiliki keterampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK.
  • Pengawasan Internal

Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas

  • Jumlah Pelaksana

6 Orang

  • Jaminan Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

  • Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

Jumlah penerbitan KTP-el