Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas.
Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya/Ketua RT) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.
Pasport.
Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
Surat Pengantar dari Kelurahan.
KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN:
Formulir Surat Keterangan Kematian di Ketahui Lurah Kepala Desa ( F229) Disi Lengkap.
Formulir (F.2.28) di Ketahui Lurah / Kepala Desa.
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli atau dilegalisir
Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah) dilegalisir
Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
Foto copy KTP dan KK Pelapor yang dilegasir lembaga yang berwenang
Dokumen Imigrasi bagi WNA.
Akta Kelahiran bagi yang belum menikah.
2 Foto Copy KTP EL Sebagai Saksi
Pengantar RT/RW
Penetapan Pengadilan bagi yang peristiwa meninggal dunianya lebih dari 10 tahun.
MEKANISME LAINNYA:
Pembuatan Akta Kematian bersifat GRATIS
Akta Kematian diselesaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.