KETENTUAN PENCATATAN KEMATIAN:
- Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit/ Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Dinas.
- Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/ Suami/ Istri/ Anak atau kuasanya/Ketua RT) kepada Dinas selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
- Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat- lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia dengan melampirkan:
-
- Sertifikat kematian dari negara dimana kematian terjadi.
- Pasport.
- Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/ Istri, Akte kelahiran anak.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- KTP dan KK orang tua/ suami/ istri/ anak.
- KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN:
- Formulir Surat Keterangan Kematian di Ketahui Lurah Kepala Desa ( F229) Disi Lengkap.
- Formulir (F.2.28) di Ketahui Lurah / Kepala Desa.
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli atau dilegalisir
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan ( apabila yang meninggal sudah menikah) dilegalisir
- Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraannya.
- Foto copy KTP dan KK Pelapor yang dilegasir lembaga yang berwenang
- Dokumen Imigrasi bagi WNA.
- Akta Kelahiran bagi yang belum menikah.
- 2 Foto Copy KTP EL Sebagai Saksi
- Pengantar RT/RW
- Penetapan Pengadilan bagi yang peristiwa meninggal dunianya lebih dari 10 tahun.
MEKANISME LAINNYA:
- Pembuatan Akta Kematian bersifat GRATIS
- Akta Kematian diselesaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.
IKM