• Home
  • /
  • Akta Perceraian

Akta Perceraian

KETENTUAN PENCATATAN PERCERAIAN:

  1. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
  3. Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
  4. Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN:

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
  3. Kutipan Akta Perkawinan; dan
  4. KTP dan KK suami dan/atau isteri.

MEKANISME LAINNYA:

  1. Pembuatan Akta Perceraian bersifat GRATIS 
  2. Akta Perceraian diselesaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.