KETENTUAN PENCATATAN PERCERAIAN:
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun stastistik Vital.
- Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
- Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN:
- Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan;
- Kutipan Akta Perkawinan; dan
- KTP dan KK suami dan/atau isteri.
MEKANISME LAINNYA:
- Pembuatan Akta Perceraian bersifat GRATIS
- Akta Perceraian diselesaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.