AKTA PENGESAHAN ANAK
Persyaratan:
- Kutipan akta kelahiran (asli);
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- KK orang tua;
- KTP-el orang tua;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas, mengentry data dan membuat catatan pinggir pada register dan akta kelahiran;
- Pemohon menandatangani register pengesahan anak;
- Petugas menerbitkan Akta Pengesahan Anak.
MEKANISME LAINNYA:
- Pembuatan Akta Perceraian bersifat GRATIS
- Akta diselesaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.