• Home
  • /
  • Akta Pengakuan / Pengesahan Anak

Akta Pengakuan / Pengesahan Anak

AKTA PENGESAHAN ANAK

Persyaratan:

  1. Kutipan akta kelahiran (asli);
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. KK orang tua;
  4. KTP-el orang tua;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  6. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Mekanisme Pelayanan :

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas, mengentry data dan membuat catatan pinggir pada register dan akta kelahiran;
  • Pemohon menandatangani register pengesahan anak;
  • Petugas menerbitkan Akta Pengesahan Anak.

MEKANISME LAINNYA:

  1. Pembuatan Akta Perceraian bersifat GRATIS 
  2. Akta diselesaikan selambat-lambatnya 7 x 24 jam dengan ketentuan berkas sudah lengkap dan tidak adanya gangguan kelistrikan ataupun jaringan.