• Home
  • /
  • Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

No.
Nama Jabatan
Tugas Pokok
Fungsi
Uraian Tugas
1.Kepala Dinasmelaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.1. penyusunan program dan anggaran;1. mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. pengelolaan keuangan.2. merumuskan dokumen perencanaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selaras dengan RPJMD diantaranya adalah Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA) dan Perjanjian Kinerja.
3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;3. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
4.  pengelolaan urusan ASN;4. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan SKPDsebagai acuan pelaksanaan tugas;
5.  penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;5. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan SKPD sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;6. mengkoordinasikan perumusan LPPD, LKPJ, laporan keuangan, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
7. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;7. menyusun program dan anggaran;
8. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;8. mengelola keuangan;
9. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;9. mengelola perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
10. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan; 10. mengelola urusan ASN;
11. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;11. menyusun perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
12. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;12. merumuskan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
13. pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan; dan13. mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan tupoksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.14. melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
15. melaksanakan pelayanan pencatatan sipil;
16. melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
17. melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan;
18.  melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
19. melaksana kan inovasi pelayanan administrasi kependudukan ;
20. membina, mengkoordinasi, mengendali kan bidang administrasi kependudukan ;
21. melaksana kan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
22. mengkoordinasikan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipilserta kesekretariatan ;
23. mengendalikan dan mengevaluasi jalannya program dan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
24. melaksanakan pengawasan terhadap pengimplementasian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
25. melaksanakan urusan ketatausahaan;
26. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
27. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
28. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
29. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan SKPD guna terwujudnya tata kelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang baik sesuai bidang;
30. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan denganurusan SKPD dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
31. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
32. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
33. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
2.SekretarisMemberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.1. pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran; 1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategisDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipiluntuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
2. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan 2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara; dan3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Sekretariat sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. pengelolaan urusan ASN ; dan4. mengkoordinasikan perumusan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen lainnya bersama tim yang telah ditetapkan pada Sekretariat;
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.5. merumuskan program dan kegiatan lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. mengkoordinasikan dan menyusun program dan anggaran;
7. melaksanakan pengelolaan keuangan;
8. mengelola perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
9. mengelola urusan ASN;
10. mengendalikan dan mengevaluasi jalannya program dan kegiatan Sekretariat;
11. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya;
12. Melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
13. melaksanakan urusan ketatausahaan;
14. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
15. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
16. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Sekretariat yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
17. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan Sekretariat guna terwujudnya tata kelola Sekretariat yang baik sesuai bidang tugasnya;
18. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Sekretariat dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
19. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
20. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
  • Kepala Sub Bagian Program dan Data
  • melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran.1. penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan program dan anggaran;1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran- Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sub Bagian Perencanaan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
    2. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan anggaran; dan2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Perencanaan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Sekretariat;
    4. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Strategis (Renstra),Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaan lainnya bersama tim yang telah ditetapkan;
    5. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen kinerja lainnya bersama tim yang telah ditetapkan;
    6. merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Perencanaan;
    7. menyusun, mengolah dan melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan program dan anggaran;
    8. membina, melaksanakan dan mengawasi program dan anggaran;
    9. menyusun anggaran;
    10. menyusun rencana anggaran bulanan/triwulan satuan kerja;
    11. melaksanakan pelayanan pemberian data SKPD;
    12. menghimpun program dan data SKPD dari Seksi yang diketahui oleh Kepala Bidang dan Sub Bagian yang diketahui oleh Sekretaris secara berkala;
    13. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya;
    14. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
    15. melaksanakan urusan ketatausahaan;
    16. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    17. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
    18. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Sub Bagian Perencanaan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    19. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan perencanaan guna terwujudnya tata kelola Sekretariat yang baik;
    20. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan perencanaan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    21. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
    22. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
    23. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
  • Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
  • melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan.1. pelaksanaan pengelolaan keuangan;1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sub Bagian Keuangan setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
    2. pelaksanaan urusan akutansi, verifikasi keuangan; 2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Sub Bagian Keuangan sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    3. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan keuangan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Sekretariat;
    4. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;4. menyiapkan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaan lainnya pada Sub Bagian Keuangan untuk Sekretariat;
    5. persiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi realisasi anggaran; dan5. menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen pelaporan kinerja lainnya pada Sub Bagian Keuangan untuk Sekretariat;
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.keuangan; dan6. merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Keuangan
    7. melakukan pelaksanaan pengelolaan keuangan;
    8. melakukan urusan akuntansi, verifikasi keuangan;
    9. melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;
    10. melakukan penyusunan laporan keuangan;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
    12. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran tidak langsung satuan kerja;
    13. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja satuan kerja;
    14. melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
    15. menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
    16. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungan anggaran;
    17. menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan;
    18. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya;
    19. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
    20. menyampaikan program dan data Sub Bagian Keuangan yang diketahui oleh Sekretaris ke Sub Bagian Perencanaan secara berkala;
    21. melaksanakan urusan ketatausahaan;
    22. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    23. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
    24. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Sub Bagian Keuangan yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    25. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan keuangan guna terwujudnya tata kelola Sekretariat yang baik;
    26. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan keuangan dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    27. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
    28. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
    29. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha
  • Melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga dan penataan barang milik negara.1. pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan umum dan kepegawaian;1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Sekretariat untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
    2. pelaksanaan urusan ketatausahaan;2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    3. pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Sekretariat;
    4. pelaksanaan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan umum dan kepegawaian; dan 4. menyiapkan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK) dan dokumen perencanaan lainnya pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk Sekretariat;
    5. menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen pelaporan kinerja lainnya pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk Sekretariat;
    6. merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    7. melaksanakan pengelolaan urusan penatausahaan surat menyurat dan kearsipan;
    8. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit (RKBU dan RTBU);
    9. melaksanakan urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga yang berkenaan dengan penyediaan sarana alat kantor dan keperluan kantor;
    10. melaksanakan penataan administrasi pendistribusian sarana alat kantor dan keperluan alat kantor;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan barang inventaris;
    12. melaksanakan pelayanan administrasi, perjalanan dinas, akomodasi tamu, humas dan keprotokolan;
    13. melakukan pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
    14. melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazetting, formasi, Anjab, ABK, DUK, data pegawai, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;
    15. menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi pengusulan, kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun;
    16. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya;
    17. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
    18. menyampaikan program dan data Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang diketahui oleh Sekretaris ke Sub Bagian Perencanaan secara berkala;
    19. melaksanakan urusan ketatausahaan;
    20. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    21. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
    22. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    23. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan umum dan kepegawaian guna terwujudnya tata kelola Sekretariat yang baik;
    24. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan umum dan kepegawaian dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    25. . memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
    26. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
    27. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
    3.Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran PendudukMelaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.1. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
    2. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;4. mengkoordinasikan perumusan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen lainnyabersama tim yang telah ditetapkan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
    5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;5. merumuskan program dan kegiatan lingkup Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
    6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;6. menyusun perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan7. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
    8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.8. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    9. melaksanakan pelayanan pendataan penduduk;
    10. mengumpulkan dan mengolah data keluarga, data penduduk, mutasi penduduk dan pendaftaran penduduk;
    11. melayani kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi penduduk dan pendaftaran penduduk;
    12. menyediakan blangko, formulir dan buku catatan identitas kependudukan dan mutasi kependudukan;
    13. melaksanakan verifikasi dan validasi data hasil pelayanan identitas kependudukan dan mutasi kependudukan;
    14. melaksanakan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
    15. melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
    16. mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
    17. mengendalikan dan mengevaluasi jalannya program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
    18. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya;
    19. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
    20. melaksanakan urusan ketatausahaan;
    21. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    22. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
    23. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    24. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan pelayanan pendaftaran penduduk guna terwujudnya tata kelola Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang baik sesuai bidang tugasnya;
    25. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    26. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
    27. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
    28. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
    4.Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipilmelaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.1. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
    2. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;4. mengkoordinasikan perumusan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen lainnyabersama tim yang telah ditetapkan pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
    5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;5. merumuskan program dan kegiatan lingkup Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
    6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;6. menyusun perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
    7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan7. merumuskan kebijakan teknis pencatatan sipil;
    8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.8. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
    9. melaksanakan pelayanan pencatatan sipil;
    10. melaksanakan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
    11. melaksanakan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
    12. mengendalikan dan mengevaluasi jalannya program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
    13. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya;
    14. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
    15. melaksanakan urusan ketatausahaan;
    16. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    17. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
    18. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    19. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan pelayanan pencatatan sipil guna terwujudnya tata kelola Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang baik sesuai bidang tugasnya;
    20. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    21. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
    22. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
    23. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
    5.Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan DataMelaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.1. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;1. merencanakan dan melaksanakan kegiatan (Rencana Kerja Anggaran - Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
    2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data sebagai acuan pelaksanaan tugas;
    3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;3. menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    4. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan ; 4. mengkoordinasikan perumusan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPKD), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan dokumen lainnyabersama tim yang telah ditetapkan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data ;
    5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan5. merumuskan program dan kegiatan lingkup Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data ;
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya .6. merumus kan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan ;
    7. melaksana kan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan ;
    8. melaksana kan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan ;
    9. mengendali kan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan ;
    10. mengendalikan dan mengevaluasi jalannya program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data ;
    11. mengkoordinasikan program dan kegiatan yang terkait bidang tugasnya ;
    12. melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat;
    13. melaksanakan urusan ketatausahaan;
    14. membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    15. melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
    16. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    17. melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan urusan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data guna terwujudnya tata kelola Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data yang baik sesuai bidang tugasnya ;
    18. melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dan menyiapkan alternatif pemecahan masalah mengacu kepada peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    19. memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan/kebijakan dan bahan kerja atasan;
    20. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya; dan
    21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.