Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas pokok yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Facebook Twitter Google + Linkedin Tumblr