• Home
  • /
  • Kartu Keluarga

Kartu Keluarga

1. Persyaratan

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
1) Membentuk Keluarga Baru :

  • KK lama
  • Fotokopi buku nikah kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian ; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  • SPTJM perkawinan perceraian belum tercatat (F1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

2) Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) :

  • KK lama
  • Fotokopi Aktakematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)

3) Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :

  • KK lama; dan
  • Berumur sekurang kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP el.(Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA

  • KK lama;dan
  • Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan : Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

Peristiwa Penting terdiri atas:
a) kelahiran;
b) perkawinan;
c) pembatalan perkawinan;
d) perceraian;
e) pembatalan perceraian;
f) kematian; g) pengangkatan anak;
h) pengakuan anak,
i) pengesahan anak;
j) perubahan nama;
k) perubahan status kewarganegaraan;
l) pembetulan akta Pencatatan Sipil;
m) pembatalan akta Pencatatan Sipil (Pasal 13 ayat (1) Permendagri 108/2019)

Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK terdiri dari :
a) nama kepala keluarga atau anggota keluarga;
b) jenis kelamin;
c) tempat lahir;
d) tanggal lahir;
e) agama atau kepercayaan;
f) pendidikan;
g) pekerjaan;
h) status perkawinan;
i) status hubungan dalam keluarga;
j) kewarganegaraan;
k) dokumen imigrasi;
l) nama orangtua; dan
m) tanda tangan kepala keluarga
(Pasal 15 ayat (1) Permendagri 108/2019)

PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP el; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)
    (Pasal 13 Perpres 96/2018)

2. Mekanisme

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
a. Membentuk Keluarga Baru :
1) Penduduk mengisiF-1.02 dan F-1.15
2) Penduduk menunjukkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/ perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak (apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan).
3) Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopiKTP-el
4) Dinas menerbitkan KK Baru

b. Penggantian Kepala Keluarga :
1) Penduduk mengisi F.1.02 dan F-1.16
2) Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal
3) Melampirkan fotokopi KK lama;
4) Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
5) Dinas menerbitkan KK Baru
c. Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :
1) Penduduk mengisiF-1.02 dan F-1.15
2) Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
3) Penduduk melampirkan KK lama
4) Dinas menerbitkan KK Baru

Catatan : Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurangkurangnya 17tahun

ENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA
a. Penduduk mengisiF-1.02
b. Penduduk melampirkan KK lama
c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalamKK
d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menumpang dari kepala KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
f. Dinas menerbitkan KK Baru.
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK
a. Penduduk mengisi F.1.02 dan F-1.15, penduduk tidakperlumelampirkan KTP-el karena NIK telah diisi di F.1.02 b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Sistem dan Prosedur

a. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap
b. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring)
c. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui Whatsapp 081350685008 dibuka mulai pukul 08.30 WITA (apabila daring)
d. Menunggu sampai status permohonan selesai
e. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak dokumen secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil/Petugas Registrasi
f. Petugas menyerahkan Dokumen kepada pemohon secara langsung (jika dicetak di Disdukcapil)

3. Jangka Waktu

1-2 hari kerja

4. Biaya / Tarif

Tanpa biaya (Gratis) sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

5. Produk Pelayanan

Kartu Keluarga( KK)

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

a. Email : disdukcapil@hsu.go.id
b. Telepon : (0527) 61903
c. WA/SMS : 081350685008
d. Facebook : Disdukcapil Hulu Sungai Utara
e. Instagram : disdukcapil_hulusungaiutara
f. Twitter : disdukcapil_hsu
g. Tiktok : @disdukcapil_hsu
h. Youtube : disdukcapil_hsu
i. Website : www.dukcapil.hsu.go.id
j. SP4N LAPOR : lapor.go.id
k. Kotak saran
l. Ruang Pengaduan Layanan Dinas Dukcapil Kab. HSU

7. Dasar Hukum

– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
– Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : PER/20/MPAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
– Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
– Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
– Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

8. Kompetensi Pelaksana

Kompetensi Bidang :
– Berorientasi Pada Pelayanan
– Empatik
– Komunikatif
– Perbaikan Terus – Menerus
– Semangat Untuk Berprestasi
Kompetensi Skill :
SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9. Pengawasan Internal

Kepala Bidang, Sekretaris dan Kepala Dinas

10. Jumlah Pelaksana

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan

Kompensasi Pelayanan

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan