• Home
  • /
  • Berita
  • /
  • AKTIVASI Identitas Kependudukan Digital (IKD)

AKTIVASI Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Identitas Kependudukan Digital atau sering kita sebut IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online atau bisa disebut KTP digital. Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital. Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ di smartphone berbasis android kemudian untuk aktivasi perlu datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Untuk sekarang ini sudah banyak warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Leave a Reply