Pemanfaatan Data Kependudukan

Pemanfaatan data kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Data Kependudukan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
a. Data perseorangan; dan/atau
b. Data agregat Penduduk.

Hak Akses Data Kependudukan diberikan kepada:

a. Petugas Disdukcapil Provinsi;
b. Petugas Disdukcapil Kabupaten/kota; dan
c. Pengguna.

Pengguna sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
a. Lembaga negara;
b. Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
c. Badan hukum Indonesia; dan/atau
d. Organisasi perangkat daerah.

Metode Akses yang bisa digunakan :
a. Web Service
b. Web Portal
c. Card Reader

Dasar Hukum Data Balikan :
PP 40 tahun 2019 pasal 10 ayat 6
“Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat(1)”.

DUKCAPIL PRIMA, INDONESIA MAJU.

Leave a Reply