Warning: Trying to access array offset on value of type null in /www/wwwroot/dukcapil.hsu.go.id/wp-content/plugins/wp_dukca.php on line 33
Pelayanan Dokumen Kependudukan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Dokumen Kependudukan

Terhitung mulai hari ini tanggal 16 April 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali memberikan pelayanan Dokumen Kependudukan. Untuk jam pelayanan kembali seperti biasa yaitu sesuai ALUR PELAYANAN.

Mari lengkapi dan sesuaikan dokumen kependudukan yang dimiliki, Dokumen kependudukan yaitu seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain sebagainya, diterbitkan berdasarkan data yang tercatat dalam adminduk.

Untuk mempermudah dalam membawa informasi mengenai dokumen kependudukan yang dimiliki mari segera aktifkan Identitas Kependudukan digital karena mudah yaitu dengan instal pada smartphone Anda Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan lakukan pencarian pada playstore, setelah instalasi selesai maka lakukan pengisian informasi yang diperlukan dan untuk keamanan maka untuk scan barcode untuk penyelesaian aktivasi harus dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

Untuk pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak Ada Pembayaran (GRATIS).

Leave a Reply