• Home
  • /
  • Berita
  • /
  • Urus SKPWNI Tak Perlu Pulkam ke Daerah Asal

Urus SKPWNI Tak Perlu Pulkam ke Daerah Asal

“Sekarang layanan pindah datang penduduk sudah banyak kemajuan dan kemudahan. Berlandaskan Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019, jika penduduk secara faktual telah berada di kabupaten/kota tujuan, maka pengurusan SKPWNI dari daerah asalnya dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan,” jelas Direktur Yama.

Lebih lanjut, Yama menjelaskan bahwa saat ini Dukcapil juga telah memiliki aplikasi “Komnas Dukcapil” (Komunikasi antar Dinas Dukcapil) kabupaten/kota seluruh Indonesia yang difungsikan untuk pengurusan atau permintaan SKPWNI. “Jadi permohonan SKPWNI-nya boleh dimohonkan di daerah tujuan, yang nanti daerah tujuan juga akan menyodorkan Formulir F-1.03 untuk diisi pemohon. Tanpa harus pulang ke daerah asal,” rinci Yama.

David Yama menekankan bahwa layanan Dukcapil adalah layanan yang bertujuan membuat masyarakat nyaman dan senang dengan segala kemudahannya.

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1734/urus-skpwni-tak-perlu-pulkam-ke-daerah-asal

Leave a Reply