Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan oleh sebab itu kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu sungai Utara mengadakan Sosialisasi Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Anak-Anak Khususnya KIA (Kartu Identitas Anak) ke kantor kepala desa.
Pada sosialisasi ini kami informasikan mengenai pentingnya pembuatan kartu identitas anak beberapa manfaatnya yaitu :
- Melindungi pemenuhan HAK anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua/Wali.
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan :
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua/Wali.
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak setelah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.
Mari kita persiapkan dokumen kependudukan secepatnya sebelum ada kebutuhan mendesak, karena semuanya butuh proses.