Pembuatan Akta Kematian

Saat seorang anak lahir, maka orangtua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau DISDUKCAPIL untuk mendapatkan akta kelahiran. Tapi bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Disdukcapil, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya. Mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika Anda mengetahui langkah-langkahnya.

Untuk membuka aplikasi Pembuatan Akta Kematian ini bisa dengan membuka browser (google chrome (Browser ini kami rekomendasikan), mozila firefox, opera, atau browser lainnya) dan ketik alamat bit.ly/AKHSU. Pada aplikasi ini Anda bisa download Formulir untuk permohonan pembuatan Akta Kematian, pada formulir tersebut ada tertulis file apa saja yang harus dilampirkan untuk di upload pada aplikasi, untuk file yang diupload bisa berupa gambar atau file PDF.

IKM

Leave a Reply