• Home
  • /
  • Berita
  • /
  • Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya  penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Pelayanan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, agar masyarakat merasa puas terlayani dalam pengurusan dokumen kependudukan. Diantaranya staf/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus memberikan pelayanan yang prima, harus melayani dengan sopan, harus melayani dengan maksimal agar dokumen kependudukan bisa dibuat dengan mudah dan cepat.

Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan maka dinas kependudukan memberikan tempat yang nyaman, aman, tenang dan bersih juga menyediakan tempat duduk yang nyaman sehingga tidak merasa gelisah saat menunggu antrian karena banyaknya masyarakat yang datang langsung untuk mengurus dokumen kependudukan. Selain tempat yang nyaman kami dari dinas kependudukan juga menyediakan minuman diantaranya kopi sehingga masyarakat yang datang akan merasa nyaman dan terlayani dengan maksimal itu yang kami harapkan. Jika ada saran, keritik ataupun pertanyaan masyarakat bisa menghubungi kontak kami pada halaman kontak kami.

Leave a Reply