LEGALISIR Dokumen Kependudukan

Memperhatikan banyaknya masyarakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk melegalisir Dokumen Kependudukan, Saat ini Dokumen Kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir, Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.

Untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan, kini dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa scan barcode, tidak perlu lagi melakukan legalisir. Hal tersebut, telah tertuang pada per mendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan.

Adapun dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, yakni KTP Elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

Untuk melihat keabsahan dokumen kependudukan silakan lakukan scan barcode yang ada pada dokumen kependudukan tersebut maka akan memperoleh link yang mengarahkan ke informasi tentang dokumen kependudukan tersebut.

Untuk Dokumen Kependudukan yang belum tanda tangan elektronik silakan bawa langsung Dokumen Kependudukan yang Asli dan Fotocopy Dokumen Kependudukan yang mau dilegalisir (Diharapkan membawa Fotocopy yang mau dilegalisir sesuai kebutuhan).

Dukcapil BISA BISA BISA.

Leave a Reply