Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone (smartphone) baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya diberbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.
Untuk sekarang sudah banyak masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang menggunakan Aplikasi IKD ini karena cara instal dan aktivasinya ini mudah, cukup datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tidak membutuhkan waktu lama untuk instal dan aktivasi (Waktu kurang lebih 15 menit). Mari secepatnya kita gunakan aplikasi IKD karena pada aplikasi IKD berikan banyak kemudahan.
Jika ada pertanyaan mengenai IKD silakan konsultasi dengan kontak kami : https://dukcapil.hsu.go.id/contact/
Download Aplikasi :

Video cara aktivasi :
Download Video Cara Aktivasi