Ayo Segera Aktivasi IKD

Dengan menggunakan IKD, bukan hanya pelayanan yang semakin mudah tetapi persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD juga sangat mudah. Yang pertama harus sudah memiliki KTP-el, memiliki telepon genggam berbasis android(Sekarang IPHONE juga sudah bisa menggunakan IKD), internet dan dapat mengoperasikan gadget.

Cara mendapatkannya juga sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. Kemudian buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor hp. “Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el,”.

Setelah semua data sesuai, selanjutnya masuk ke tahap scan QR code. Untuk mendapatkan QR Code, pendaftar akan diminta datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Artinya, dengan IKD maka warga akan semakin mudah ketika mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya. Selain itu masih banyak lagi manfaat dari IKD,”.

Mari kita dukung DIGITALISASI.

DUKCAPIL BISA BISA BISA

Leave a Reply